Apa itu Reksa Dana

MEMAHAMI REKSA DANA

Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Portofolio efek yang dimaksud adalah surat berharga pasar modal seperti saham dan obligasi serta surat berharga perbankan yaitu deposito.

Berdasarkan definisi di atas, reksa dana adalah:

*Wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal

Menghimpun dana dari masyarakat bukan perkara main-main. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara ketat sudah mengatur jenis perusahaan seperti apa saja yang dapat melakukan kegiatan penghimpunan dana, antara lain seperti bank, asuransi, dana pensiun, pegadaian, multifinance, dan pasar modal.

Reksa dana merupakan produk dari perusahaan yang masuk dalam kategori pasar modal yang diawasi oleh OJK sehingga bisa melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat.

Banyaknya berita investasi bodong yang marak belakangan ini, kebanyakan berasal dari penghimpunan dana ilegal yang dilakukan oleh perusahaan dan oknum yang tidak terdaftar dalam OJK.

Diinvestasikan kembali dalam portofolio efek

Dalam kesehariannya, manusia menggunakan produk dan jasa dari berbagai perusahaan. Sebagai gambaran:

Ketika bangun tidur, kita mandi dan menggunakan produk seperti odol dan sabun. Salah satu produsennya adalah Unilever. Waktu berangkat kerja, menggunakan kendaraan mobil yang diproduksi oleh Astra Internasional. Perjalanan ke kantor menggunakan jalan tol yang dimiliki Jasa Marga. Untuk membayar biaya tol menggunakan kartu e-Money yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri.

Nama-nama perusahaan di atas seperti Unilever, Astra Internasional, Jasa Marga dan Bank Mandiri adalah perusahaan terbuka yang salah satu sumber pendanaan perusahaan berasal dari penerbitan efek saham dan obligasi.

Efek saham adalah surat berharga yang menyatakan kepemilikan suatu perusahaan. Dengan berinvestasi pada saham berarti seseorang menjadi pemilik perusahaan.

Efek obligasi adalah surat berharga yang menyatakan bukti hutang suatu perusahaan. Dengan berinvestasi pada obligasi berarti seseorang memberikan pinjaman kepada perusahaan.

Dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut diinvestasikan dalam efek saham dan efek obligasi. Karena memiliki beberapa efek sekaligus, maka disebut portofolio efek.

*Oleh Manajer Investasi

Kegiatan investasi tentunya harus dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian dan mendedikasikan semua waktunya untuk hal tersebut. Dalam UU PM, pihak itu disebut Manajer Investasi (MI).

Bagi masyarakat awam, Manajer Investasi sering dipersepsikan sebagai orang. Hal itu kurang tepat, karena MI pada dasarnya adalah perusahaan.

SUBSCRIPTION

Subscription langsung melalui Manager Investasi

 

Subscription melalui Manager Investasi yang bekerja sama dengan Gerai

Subscription melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)

Subscription melalui APERD yang bekerja sama dengan Gerai

REDEMPTION

Redemption Langsung Melalui Manager Investasi

Redemption Melalui Manager Investasi yang Bekerja Sama Dengan Gerai

Redemption melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)

Redemption melalui APERD yang bekerjasama dengan Gerai

SWITCHING

Switching langsung melalui Manager Investasi

Switching langsung melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)