Dalam berinvestasi Reksa Dana terdapat biaya-biaya yang harus ditanggung oleh investor maupun oleh pihak-pihak lain yang terkait. Oleh karena itu, sebelum memilih dan memutuskan berinvestasi di Reksa Dana, Anda wajib tahu apa saja biaya-biaya yang akan menjadi tanggungan Anda.
Dalam Reksa Dana umumnya ada 3 kategori biaya yang dibagi berdasarkan pihak yang membayar biaya itu, yakni Reksa Dana, Manajer Investasi dan investor.
Nilai aktiva bersih (NAB) per unit penyertaan yang umumnya dijadikan sebagai harga suatu Reksa Dana ialah harga yang telah dikurangi oleh biaya-biaya tersebut. Jadi meskipun termasuk biaya yang dibayar oleh Reksa Dana, secara tidak langsung investor telah ikut membayar biaya ini karena termasuk dalam harga Reksa Dana. Biaya-biaya yang termasuk dalam hal ini adalah:
Dalam kelompok ini, biaya yang paling besar ialah biaya Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan bank agen penjual (jika ada). Biaya pengelolaan Reksa Dana ini berupa biaya broker dan biaya transaksi jual beli saham untuk portofolio Reksa Dana.
Biaya yang termasuk dalam kategori ini berkaitan dengan pembentukan awal Reksa Dana serta biaya promosi, seperti: Biaya persiapan pembentukan Reksa Dana (pembuatan KIK dan dokumen lainnya termasuk jasa akuntan, konsultan hukum dan notaris)
Selain dari biaya-biaya yang ditanggung oleh Reksa Dana dan Manajer Investasi pihak investor juga dibebankan beberapa biaya ketika berinvestasi Reksa Dana. Biaya-biaya ini merupakan biaya yang harus dibayar oleh investor diantaranya ialah:
Pada intinya, biaya yang ditanggung oleh investor ialah biaya-biaya yang terkait dengan transaksi jual beli Reksa Dana.
Sebelum memutuskan berinvestasi di Reksa Dana ,lebih baik jika Anda tahu biaya-biaya yang Anda tanggung. Perhitungkan dan pertimbangkan semua komponen biaya agar investasi yang Anda pilih menghasilkan imbal hasil yang lebih maksimal.