Hak yang Dimiliki Investor Reksa Dana

Fakta Reksa Dana Syariah
December 4, 2019
Kelebihan Berinvestasi Di Reksa Dana
Kelebihan Berinvestasi Di Reksa Dana
December 20, 2019
Show all

Hak yang Dimiliki Investor Reksa Dana

Hak yang Dimiliki Investor Reksa Dana

Sebagai investor reksa dana, masyarakat mempercayakan dana hasil kerja kerasnya untuk dikelola manajer investasi dengan harapan tujuan keuangannya bisa tercapai. Selain pelayanan yang berkualitas, apa saja hak masyarakat sebagai seorang investor reksa dana? Secara jelas, hak investor reksa dana telah diatur dalam kontrak investasi kolektif antara manajer investasi dengan bank kustodian. Ringkasan daripada kontrak tersebut selanjutnya juga dikenal dengan nama prospektus. Dengan kata lain, apabila anda seorang investor dan ingin mengetahui apa saja haknya, Anda bisa mengetahuinya dengan membaca prospektus reksa dana. Pada kenyataannya, dalam formulir pembukaan rekening yang ditandatangani, terdapat klausul yang menyatakan bahwa investor telah membaca dan memahami prospektus. Meski demikian, tidak semua investor reksa dana membaca, apalagi memahami prospektus. Terkadang kesalahannya di agen penjual yang tidak menjelaskan dengan baik, namun bisa juga karena investornya sendiri yang malas membaca. Ketika berinvestasi pada reksa dana, kepemilikan reksa dana dinyatakan dalam unit penyertaan. Untuk itu, bagian dalam prospektus yang menjelaskan tentang hak investor biasanya berjudul Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan. Secara umum, hampir semua reksa dana yang ditawarkan kepada publik memiliki format yang kurang lebih sama pada bagian hak pemegang unit penyertaan. Biasanya disebutkan investor memiliki hak antara lain :

1.Hak Untuk Memperoleh Pembagian

Hasil Investasi Keuntungan reksa dana biasanya bisa terjadi dalam bentuk kenaikan harga dan atau pembagian dividen. Dengan memiliki unit penyertaan reksa dana, kenaikan harga dan atau dividen tersebut dinikmati sesuai jumlah unit yang dimilikinya. Dalam reksa dana tidak dikenal perbedaan antara pemegang unit mayoritas dan minoritas yang memiliki kuasa berbeda seperti halnya pada saham. Setiap investor berhak atas porsi hasil investasi dan tidak memiliki hak untuk menentukan kebijakan reksa dana, berapapun besar porsi investasinya dalam reksa dana tersebut.

2. Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan

Transaksi penjualan reksa dana dikenal dengan istilah redemption. Investor reksa dana berhak melakukan penjualan  baik sebagian maupun seluruh unit penyertaan. Namun, terdapat beberapa produk Reksa Dana yang menetapkan batasan minimum redemption. Hal ini juga dapat kamu baca di Prospektus Reksa Dana tersebut. Umumnya kebijakan minimum redemption memiliki 2 bentuk. Ada yang menetapkan dalam nominal misalkan minimal Rp 250.000 atau ekuivalen jika dalam bentuk dollar AS, ada juga yang menetapkan saldo reksa dana yang tersisa minimal Rp 250.000 setelah redemption dilakukan. Apabila tidak sesuai ketentuan, biasanya manajer investasi akan meminta investor merevisi permohonan redemption tersebut atau investor dapat melakukan redemption atas seluruh unit penyertaannya.

3. Hak Untuk Mendapat Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan

Setelah melakukan transaksi, selanjutnya investor akan mendapatkan surat konfirmasi yang berisi informasi nilai transaksi, biaya dan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/Up) yang berasal dari bank kustodian. Sebelumnya surat konfirmasi ini dikirimkan dalam bentuk surat fisik, namun seiring berkembanganya teknologi, semakin banyak yang menggunakan surat elektronik atau email. Selain lebih cepat sampai, juga mengurangi risiko salah kirim dan surat tidak sampai ke investor. Surat konfirmasi sendiri bukanlah bukti kepemilikan, tapi sifatnya hanya informatif saja bahwa investor telah melakukan transaksi. Apabila surat tersebut hilang, bukan berarti kepemilikan reksa dana hilang, investor tetap bisa mengeceknya ke manajer investasi atau agen penjual karena transaksi dan saldo disimpan secara sistem.

4. Hak Untuk Memperoleh Informasi Mengenai NAB/Up Terkini

Perkembangan hasil investasi biasanya diketahui dengan cara perkalian antara jumlah unit yang dimiliki dengan NAB/Up setiap harinya. Adalah kewajiban bagi Bank Kustodian untuk mengumumkan NAB/Up kepada nasabah dan juga kepada khalayak umum setiap harinya. Informasi mengenai reksa dana disebarkan melalui media massa harian yang berskala nasional. Sebagai tambahan ada juga mencantumkan NAB/Up di situs masing-masing manajer investasi, agen penjual atau gerai penjualan Reksa Dana.

5. Hak Untuk Memperoleh Laporan-laporan Reksa Dana

Laporan reksa dana yang dimaksud disini adalah prospektus atau prospektus pembaharuan, Fund Fact Sheet dan laporan keuangan reksa dana. Prospektus atau prospektus pembaharuan biasa ringkasan kontrak investasi kolektif, fund fact sheet berisi perkembangan pengelolaan reksa dana mulai dari dana kelolaan, perbandingan kinerja reksa dana, dan garis besar portofolio reksa dana. Laporan keuangan reksa dana berisi hasil audit mengenai pengelolaan reksa dana selama periode tertentu. Manajer Investasi dan Agen Penjual wajib menyediakan ketiga dokumen tersebut kepada investor reksa dana. Untuk memudahkan distribusinya, biasanya laporan reksa dana terkini disediakan secara online melalui situs manajer investasi atau agen penjual. Khusus untuk laporan keuangan reksa dana, biasanya dilampirkan bersama dengan prospektus pembaharuan yang dicetak setiap bulannya. Namun ada juga yang membuat dalam laporan terpisah yang bisa diakses melalui situs perusahaan.

6. Hak Atas Hasil Likuidasi Secara Proposional Jika Reksa Dana Dibubarkan

Ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan suatu reksa dana dibubarkan, seperti gagal mencapai dana kelolaan Rp 10 miliar dalam periode tertentu, manajer investasi dan bank kustodian sepakat untuk membubarkan reksa dana, dan atau terjadi pelanggaran oleh manajer investasi sehingga diperintahkan oleh regulator untuk dibubarkan. Ketika kondisi tersebut terjadi, saham, obligasi dan pasar uang yang terdapat dalam reksa dana akan dijual pada harga pasar dan hasil penjualan akan dikembalikan ke masing-masing investor secara proporsional sesuai dengan jumlah unit penyertaannya.


Penting pula untuk diketahui bahwa saat ini Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah memberikan layanan kepada investor di Pasar Modal Indonesia untuk dapat melihat investasi yang dimiliki termasuk kepemilikan Reksa Dana pada fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) dengan menggunakan SID yang dimiliki oleh investor. Melalui fasilitas AKSes KSEI, investor dapat memonitor nilai kepemilikan dan mutasi Reksa Dana setiap saat.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2016/06/28/105229526/ini.6.hak.yang.dimiliki.investor.reksa.dana?page=all

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *