Berinvestasi pada Reksa Dana bisa menjadi salah satu cara terbaik untuk mewujudkan tujuan keuangan. Jenis investasi yang satu ini bisa menjadi pilihan untuk para investor pemula, apalagi dengan sistem investasi Reksa Dana yang dananya dikelola oleh Manajer Investasi (MI). Jadi, bagi yang baru memulai investasi Reksa Dana, tidak perlu takut jika masih minim pengetahuan tentang analisa investasi.
Akan tetapi, meskipun Reksa Dana termasuk investasi yang mudah, bukan
berarti kita bisa asal
berinvestasi begitu
saja. Kita tetap harus memahami apa itu investasi Reksa Dana,
setidaknya hal-hal dasar seperti berikut ini:
Hal pertama yang harus kita ketahui tentang Reksa
Dana ialah bahwa investasi Reksa Dana dikelola oleh Manajer
Investasi, untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek. Manajer Investasi
yang akan menentukan strategi investasi dan pemilihan portofolio efek untuk
menjadi underlying Reksa Dana. Jadi dalam investasi Reksa Dana, investor
hanya tinggal mentransfer dana investasi ke dalam rekening Reksa Dana, untuk
kemudian dikelola Manajer Investasi. Manajer Investasi harus memiliki izin
usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pada Reksa Dana, ada yang namanya Bank Kustodian. Bank Kustodian bertugas mengadministrasikan kekayaan Reksa Dana, menghitung NAB, serta tugas administratif lainnya. Jadi di Reksa Dana, dana kelolaan Reksa Dana tidak disimpan oleh Manajer Investasi, melainkan disimpan di Bank Kustodian dalam rekening atas nama Reksa Dana masing-masing produk. Bank Kustodian merupakan Bank Umum dan untuk menjadi Bank Kustodian harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) adalah kepanjangan tangan dari Manajer Investasi dalam memasarkan atau menjual produk Reksa Dana. Saat ini APERD terdiri dari Bank Umum, Perusahaan Sekuritas, dan juga fintech. Untuk menjadi APERD harus memperoleh izin atau persetujuan dari OJK. Selain APERD juga terdapat pihak-pihak yang memiliki akses pemasaran yang luas yang bekerja sama dengan Manajer Investasi atau APERD untuk memasarkan produk Reksa Dana secara online. Kesemuanya ini harus mendapat persetujuan dari OJK terlebih dahulu.
Disebut sebagai investasi yang terjangkau,
karena Reksa Dana dapat dimulai dari nilai nominal kecil. Bahkan ada beberapa
produk Reksa Dana yang nilai minimum pembeliannya sebesar Rp10 ribu rupiah.
Namun tentu saja besar potensi return yang akan diperoleh juga
tergantung dengan nilai yang diinvestasikan.
Reksa Dana juga menjadi salah satu produk investasi yang mudah untuk
dilakukan. Selain karena dikelola oleh Manajer Investasi, Saat ini investasi
Reksa Dana juga bisa dibeli, dijual, ataupun dialihkan secara online. Kita bisa
kapan dan dimana saja bertransaksi Reksa Dana bahkan menggunakan handphone.
Selain itu juga ada yang namanya investasi Reksa Dana secara berkala (autodebet),
dimana dana investasi akan didebet secara otomatis setiap bulannya dari
rekening Bank yang didaftarkan oleh investor.
Sebelum berinvestasi pada Reksa Dana, kita harus paham bahwa Reksa Dana adalah produk investasi pasar modal yang memiliki risiko investasi. Bahkan pada jenis Reksa Dana pasar uang. Besarnya risiko investasi Reksa Dana tergantung pada jenis produk Reksa Dana tersebut. Mulai dari Reksa Dana pasar uang dengan risiko paling rendah, Reksa Dana pendapatan tetap dan Reksa Dana campuran yang memiliki risiko moderat, sampai ke Reksa Dana saham yang memiliki risiko paling tinggi. Risiko investasi pada produk Reksa Dana berbanding lurus dengan potensi return yang akan diperoleh. Contohnya, Reksa Dana saham yang memiliki risiko investasi paling tinggi berpotensi menghasilkan return yang lebih tinggi dibandingkan jenis Reksa Dana lainnya.
Pada umumnya, Reksa Dana dibagi menjadi 4 jenis:
– Reksa Dana Pasar Uang yakni Reksa Dana yang dana investasinya dialokasikan pada instrumen pasar uang seperti deposito, dan obligasi di bawah 1 tahun.
– Reksa Dana Pendapatan Tetap yakni Reksa Dana yang mayoritas dananya dialokasikan pada obligasi.
– Reksa Dana Saham yakni Reksa Dana yang mayoritas dana kelolaannya diinvestasikan pada saham.
– Reksa Dana Campuran yakni Reksa Dana yang dana kelolaannya diinvestasikan ke berbagai efek saham, obligasi dan instrumen pasar uang.
Sebelum ditawarkan kepada masyarakat, Reksa Dana harus didaftarkan terlebih dahulu ke OJK, kemudian setelah mendapatkan surat pernyataan efektif dari OJK baru bisa dijual kepada masyarakat. Legalitas Reksa Dana dapat dicek di website resmi OJK reksadana.ojk.go.id. Sebelum memutuskan investasi di Reksa Dana, sebaiknya tentukan dahulu tujuan investasi kita dan tentunya pahami profil risiko diri sendiri. Setelah itu jadikan Reksa Dana sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan investasi tersebut. Selamat Berinvestasi!