Sebagai salah satu mode investasi yang populer, Reksa Dana cukup diminati oleh masyarakat terutama dari kalangan muda. Bagi mereka yang masih baru dalam investasi Reksa Dana, istilah-istilah yang sering muncul dalam investasi Reksa Dana kadang masih. Oleh karena itu, kali ini kita akan membahas mengenai istilah-istilah umum seputar Reksa Dana.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Singkatnya, Manajer Investasi adalah pihak profesional yang melakukan pengelolaan Reksa Dana. Dalam melakukan kegiatannya ini, Manajer Investasi wajib memiliki izin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. Unit penyertaan inilah yang merupakan bukti kepemilikan investasi investor dalam Reksa Dana, dimana akan berupa nominal jika dikalikan dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana (NAB/UP).
Bank Kustodian merupakan bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank Kustodian. Bank Kustodian bertugas mengadministrasikan dan menyimpan kekayaan Reksa Dana untuk kepentingan pemegang unit penyertaan.
Disingkat NAB, adalah total dana kelolaan suatu Reksa Dana setelah dikurangi kewajiban. NAB dihitung berdasarkan nilai pasar wajar dari efek dalam portofolio efek Reksa Dana.
Kemudian ada juga istilah NAB per unit penyertaan Reksa Dana (NAB/UP) yang dapat diartikan sebagai harga dari suatu Reksa Dana. Bank Kustodian wajib menghitung NAB/UP setiap hari bursa dan mengumumkannya melalui media massa.
Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) adalah pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.
Subscription fee merupakan biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka pembelian Reksa Dana
Sedangkan redemption fee adalah biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka transaksi penjualan unit penyertaan Reksa Dana. Besaran biaya subscription fee dan redemption fee ada di dalam Prospektus Reksa Dana
Fund fact sheet
Reksa Dana adalah dokumen informasi ringkas mengenai
Reksa Dana, yang memuat antara lain informasi mengenai Reksa Dana, informasi
mengenai Manajer Investasi, Bank Kustodian, APERD, informasi mengenai kebijakan
investasi dan tujuan investasi Reksa Dana, kepemilikan 10 besar efek, histori
kinerja Reksa Dana, tata cara transaksi Reksa Dana, risiko investasi Reksa
Dana. serta biaya dalam berinvestasi Reksa Dana. .
Prospektus Reksa Dana adalah dokumen tertulis yang berisikan setiap informasi mengenai suatu produk Reksa Dana. Prospektus merupakan dokumen resmi penawaran Reksa Dana. Prospektus adalah versi lengkap dari Fund Fact Sheet.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.