Jenis-jenis Reksa Dana

Secara umum Reksa Dana memiliki karakteristik produk yang juga disesuaikan dengan tujuan investasi atau pun risikonya.

REKSA DANA KONVENSIONAL

Reksa Dana Saham 

Reksa Dana yang menempatkan minimal 80% pada efek saham. Reksa Dana ini cocok untuk investasi jangka panjang dengan waktu 5 tahun atau lebih.

Reksa Dana Pendapatan Tetap 

Reksa Dana yang menempatkan minimal 80% pada efek bersifat utang seperti obligasi atau surat utang. Reksa Dana ini cocok untuk investasi jangka pendek dengan waktu antara 1 – 3 tahun.

Reksa Dana Campuran 

Reksa Dana yang menempatkan maksimal 79% pada efek saham, obligasi dan instrumen pasar uang seperti deposito. Reksa Dana ini cocok untuk investasi jangka menengah antara 3 – 5 tahun.

Reksa Dana Pasar Uang 

Reksa Dana yang menempatkan 100% pada instrumen pasar uang dan/atau efek bersifat utang dengan jangka waktu kurang dari 1 tahun.

Lebih lanjut, selain itu terdapat jenis-jenis Reksa Dana lain, yaitu sebagai berikut:

  1. Reksa Dana Indeks (Index Fund) adalah Reksa Dana yang portofolio investasinya mengacu kepada indeks tertentu. Indeks yang dijadikan acuan bisa berupa indeks saham ataupun indeks obligasi. Perbedaan antara Reksa Dana indeks dengan Reksa Dana konvensional adalah Reksa Dana indeks mengambil strategi investasi pasif dengan menghasilkan tingkat return yang setara dengan return indeks yang ditirunya. Sementara, Reksa Dana konvensional mencoba mengalahkan indeks yang menjadi acuan dengan menerapkan strategi investasi aktif.
  1. Reksa Dana Terproteksi (Capital Protected Fund) adalah Reksa Dana yang berusaha memproteksi nilai investasi awal investasi investor. Mekanisme proteksi umumnya dilakukan dengan membeli instrumen surat hutang (obligasi) dan memegangnya hingga jatuh tempo (buy and hold). Sehingga kecuali obligasi yang bersangkutan mengalami gagal bayar, maka nilai investasi awal akan terjaga seutuhnya.
  1. Reksa Dana dengan Penjaminan (Capital Guaranteed Fund) adalah Reksa Dana yang menggaransi nilai investasi awal investor. Mekanisme garansi dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan guarantor. Yang bertindak sebagai guarantor adalah perusahaan asuransi.

Dari ketiga Structured Fund, hanya Index Fund yang bisa ditawarkan terus menerus seperti layaknya jenis Reksa Dana konvensional. Sementara itu, Capital Protected Fund dan Capital Guaranteed Fund memiliki masa penawaran yang terbatas.

Exhange Traded Fund (ETF)

Selanjutnya berkembang pula jenis Reksa Dana yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa efek.

Reksa Dana ini merupakan pengembangan dari jenis Reksa Dana indeks. Dengan prinsip yang hampir sama dengan Reksa Dana indeks, perbedaan utamanya adalah ETF dapat dibeli melalui pasar sekunder melalui pialang/broker. Sementara Reksa Dana indeks dan Reksa Dana konvensional lainnya hanya dapat dibeli melalui Manajer Investasi Langsung.

Karena likuiditas merupakan salah satu kendala produk ini, maka dalam ETF dikenal satu pihak yang disebut dengan Dealer Partisipan. Dealer Partisipan adalah Anggota Bursa Efek yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi penerbit ETF untuk menjadi market makerMarket maker adalah pihak yang bersedia membeli atau menjual ETF pada harga yang telah ditentukan sehingga menjadikan instrumen tersebut mudah diperdagangkan (likuid).

REKSA DANA SYARIAH

Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang dikelola dengan prinsip syariah. Contoh penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan Reksa Dana antara lain:

  • Berinvestasi pada saham dan obligasi yang masuk dalam Daftar Efek Syariah.
  • Adanya prinsip cleansing yaitu kegiatan menyumbangkan porsi pendapatan yang tidak memenuhi ketentuan syariah (apabila ada) untuk kegiatan amal.
  • Adanya Dewan Pengawas Syariah.

REKSA DANA YANG MENDUKUNG SEKTOR RIIL DAN INFRASTRUKTUR

Jenis Reksa Dana ini memungkinkan pembiayaan bagi sektor riil dan infrastruktur:

Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) adalah Reksa Dana yang menghimpun dana dari pemodal profesional dan selanjutnya diinvestasikan pada portofolio efek. Portofolio efek yang dimaksud disini tidak terbatas pada instrumen pasar modal namun bisa juga pembiayaan terhadap sektor riil dan infrastruktur. Sedangkan yang dimaksud dengan pemodal profesional adalah investor yang memiliki kemampuan menganalisis risiko Reksa Dana. Dari sisi keuangan minimum investasi adalah Rp 1 milliar.

Beberapa keunikan dari Reksa Dana ini adalah jumlah pihak yang terlibat dibatasi paling banyak 50 pihak. Karena berinvestasi pada sektor riil, maka penilaian terhadap harga pasar dari aset yang bersangkutan tidak menggunakan metode nilai pasar wajar seperti Reksa Dana konvensional pada umumnya. Publikasi NAB juga dilakukan setiap 3 bulan sekali.

PRODUK INVESTASI LAINNYA YANG MENDUKUNG PEMBIAYAAN SEKTOR RIIL DAN INFRASTRUKTUR

Efek Beragun Aset (EBA) adalah produk investasi yang portofolionya terdiri dari aset keuangan. EBA dapat mensekuritisasi aset keuangan yang dimiliki oleh perusahaan sehingga tidak akan membebani neraca perusahaan karena tidak menimbulkan peningkatan utang ataupun penerbitan saham baru. Aset keuangan dalam portofolio investasi EBA dapat berupa tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, efek bersifat utang yang dijamin oleh pemerintah, arus kas di masa mendatang dan lain sebagainya. Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) adalah produk investasi yang sebagian besar digunakan sebagai wadah untuk berinvestasi pada aset infrastruktur. Aset infrastruktur yang dimaksud adalah aset yang berupa fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras dan perangkat lunak terkait dengan infrastruktur. Produk investasi ini ditujukan untuk menyediakan salah satu alternatif pendanaan bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia dengan cara sekuritisasi dari Aset Infrastruktur.

Portofolio investasi DINFRA hanya dapat berupa minimal aset infrastruktur sebesar 51% dari NAB dan aset lainnya maksimal 49% dari NAB. Aset lainnya yang dimaksud disini adalah dapat berupa instrumen pasar uang atau portofolio efek. Dana Investasi Real Estat (DIRE) merupakan produk investasi yang digunakan sebagai wadah untuk berinvestasi pada aset di bidang real estat berupa aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas serta setara kas. Melalui DIRE, investor dapat melakukan investasi di bidang real estat tanpa harus memiliki aset real estat secara langsung.

Penempatan aset real estat minimal 80% dari NAB sedangkan untuk aset lainnya dan kas/setara kas maksimal 20% dari NAB.