Reksa Dana Terproteksi, yang juga dikenal sebagai Capital Protected Fund (CPF), merupakan jenis Reksa Dana yang memberikan perlindungan terhadap nilai investasi awal jika pemegang unit penyertaan menahan investasi tersebut hingga tanggal jatuh tempo melalui mekanisme pengelolaan portofolio investasi. Secara berkala, Reksa Dana Terproteksi juga menghasilkan pembagian hasil investasi dalam bentuk dividen kepada pemegang unit penyertaan.
Aturan mengenai produk Reksa Dana Terproteksi telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu poin pentingnya adalah bahwa Reksa Dana akan melindungi nilai pokok investasi sepenuhnya pada saat jatuh tempo, sesuai dengan jangka waktu investasi yang telah ditentukan.
Dalam hal kebijakan, Reksa Dana Terproteksi pada dasarnya hampir mirip dengan Reksa Dana Pendapatan Tetap, yang menempatkan sebagian besar portofolio investasinya pada instrumen surat utang. Perbedaannya terletak pada mekanisme pengelolaan dana.
Manajer investasi Reksa Dana Terproteksi membeli surat utang dan memegangnya hingga jatuh tempo (hold to maturity), sedangkan Reksa Dana Pendapatan Tetap mengelola portofolio secara aktif dan dapat melakukan jual beli (trading) jika diperlukan.
Dengan mekanisme pengelolaan yang melibatkan pembelian surat utang dan pemegangan hingga jatuh tempo, “perlindungan” terhadap investasi awal dapat diberikan. Namun, ini dengan catatan bahwa perusahaan yang menerbitkan surat utang tersebut tidak mengalami kegagalan pembayaran.
Namun, jika terjadi skenario terburuk di mana perusahaan penerbit surat utang mengalami gagal bayar, investor masih bisa mengalami kerugian, yaitu kehilangan dividen yang diharapkan dan/atau nilai awal investasi. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk memahami dengan baik karakteristik dan risiko yang terkait dengan Reksa Dana Terproteksi.
Reksa Dana Terproteksi berbeda dengan Reksa Dana konvensional dalam hal penawarannya. Masa penawaran Reksa Dana Terproteksi biasanya terbatas, baik dari segi jumlah nominal yang ditawarkan maupun periode penawarannya. Biasanya, setelah mendapatkan persetujuan efektif, manajer investasi akan membuka masa penawaran Reksa Dana Terproteksi selama maksimal 120 hari kerja.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan juga biasanya tergantung pada ketersediaan surat utang yang menjadi tujuan investasi. Setelah masa penawaran berakhir dan jumlah unit yang ditawarkan mencapai batas maksimal, investor tidak dapat lagi melakukan pembelian Reksa Dana Terproteksi.
Biasanya, Reksa Dana tidak memiliki tanggal jatuh tempo. Yang berlaku adalah bahwa pada tanggal tertentu, manajer investasi dan bank kustodian setuju untuk membubarkan Reksa Dana tersebut. Pada Reksa Dana Terproteksi, biasanya setelah surat utang yang menjadi portofolio investasi telah jatuh tempo, manajer investasi akan membubarkan Reksa Dana tersebut.
Tanggal pembubaran Reksa Dana Terproteksi biasanya bersamaan atau terjadi beberapa hari setelah tanggal jatuh tempo surat utang yang menjadi portofolio investasi.
Tidak seperti Reksa Dana konvensional, Reksa Dana Terproteksi memiliki kemampuan untuk menyajikan estimasi potensial dari hasil investasi (return). Perkiraan return ini dihitung dari pendapatan bunga atau kupon yang diterima dari surat utang, setelah mempertimbangkan biaya dan pajak yang berlaku.
Namun, perlu diingat bahwa kendati ada indikasi potensial dari hasil investasi, investor harus tetap menyadari adanya risiko yang terkait dengan berinvestasi dalam Reksa Dana Terproteksi.
1. Penurunan harga obligasi akibat gagal bayar oleh perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut.
2. Investor melakukan pencairan dana investasi sebelum jatuh tempo, saat harga obligasi berada di bawah harga pembelian. Ini biasanya terjadi saat investor membutuhkan dana atau memutuskan untuk mengalokasikan investasi mereka ke tempat lain.
3. Perubahan dalam kinerja aset lain selain obligasi, seperti pasar uang dan saham, yang dapat mempengaruhi imbal hasil investasi secara keseluruhan. Potensi kerugian dapat terjadi jika pergerakan aset-aset tersebut mengakibatkan kerugian yang lebih besar daripada keuntungan dari pembayaran obligasi.
Hal yang paling penting bagi investor adalah memahami risiko kredit atau risiko gagal bayar. Apabila perusahaan penerbit surat utang mengalami gagal bayar, maka semua indikasi return dan perlindungan terhadap investasi awal akan hilang.
Penilaian terhadap risiko kredit biasanya dilakukan oleh perusahaan pemeringkat yang memiliki izin dari OJK. Hasil penilaian ini biasanya diungkapkan dalam bentuk peringkat yang dapat digolongkan menjadi Investment Grade (Layak Investasi) dan Non Investment Grade (Tidak Layak Investasi).
Reksa Dana Terproteksi hanya diizinkan untuk berinvestasi dalam surat utang yang memiliki peringkat Investment Grade, minimal BBB. Namun, perlu diingat bahwa peringkat suatu perusahaan dapat berubah seiring berjalannya waktu sesuai dengan kondisi perusahaan tersebut.
Sebuah perusahaan yang menerima peringkat Investment Grade ketika menerbitkan surat utang dapat mengalami penurunan kinerja sehingga peringkatnya menjadi Non Investment Grade.
Oleh karena itu, selain memperhatikan peringkat kredit, investor sebaiknya juga mempelajari lebih lanjut tentang perusahaan yang mendasari surat utang yang menjadi portofolio Reksa Dana Terproteksi. Dalam hal ini, investor dapat meminta laporan keuangan dari perusahaan tersebut untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, tidak hanya mengandalkan informasi dari perusahaan manajer investasi atau agen penjualan yang memasarkan produk tersebut.
Reksa Dana adalah sarana untuk mengumpulkan dana dari berbagai pemodal dan menginvestasikannya ke dalam berbagai instrumen seperti saham, obligasi, dan deposito. Reksa Dana juga dianggap sebagai alternatif investasi yang cocok bagi berbagai kalangan, terutama bagi investor kecil dan mereka yang memiliki keterbatasan waktu dan pengetahuan dalam mengelola risiko investasi mereka.