Investor
Pemilik modal yang melakukan investasi Reksa Dana sesuai dengan profil risiko
Manajer Investasi
Mengelola dana yang terkumpul dalam Reksa Dana dengan menginvestasikannya dalam
portofolio Efek sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditentukan.
Manajer Investasi wajib menyimpan semua kekayaan Reksa dana pada Bank
Kustodian.
Bank Kustodian
Mencatat dan mengadministrasikan aset yang terkumpul dalam Reksa Dana yang
dikelola oleh Manajer Investasi secara terpisah dengan aset keuangan lainnya.
Bank Kustodian akan memonitor secara ketat operasional harian Reksa Dana, dan
melaporkan ke OJK jika terjadi pelanggaran peraturan.
OJK
Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal.
OJK memberikan izin usaha pada manajer investasi dan memberikan persetujuan
pada Bank Kustodian. OJK juga memberikan pernyataan efektif terhadap Reksa
Dana.
Istilah-istilah dalam reksa dana:
Unit Penyertaan
Reksa Dana diterbitkan dalam satuan unit penyertaan, yang nilai awalnya adalah
Rp 1000,- (seribu rupiah). Pemodal yang membeli unit penyertaan disebut
Pemegang Unit Penyertaan.
Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Merupakan jumlah total dana yang terkumpul dalam suatu Reksa Dana.
NAB Per Unit Penyertaan
Merupakan total aset yang terkumpul dalam Reksa Dana dibagi dengan unit penyertaan yang beredar (dimiliki pemodal) pada saat tersebut. NAB per unit dihitung setiap hari oleh Bank Kustodian dan dipublikasikan di Surat Kabar Nasional setiap hari.Nilai NAB berfluktuasi setiap hari tergantung perubahan nilai Efek dalam portofolio Reksa Dana. Meningkatnya NAB mengindikasikan naiknya nilai investasi pemegang unit penyertaan dan sebaliknya.
Sumber: https://rhb-ami.co.id/wawasan-dan-analisa/wawasan-dan-analisa/pihak-yang-terlibat-dalam-pengelolaan-reksa-dana