Proses Pembentukan Reksa Dana

  1. Manajer Investasi dan Bank Kustodian membuat perjanjian bersama yang disebut Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Kontrak tersebut mengatur tugas dan kewajiban masing-masing pihak. Tugas Bank Kustodian adalah:
    1. Melakukan penyelesaian transaksi;
    2. Menyimpan surat berharga;
    3. Menghitung NAB; dan
    4. Menjadi unit registrasi investor

    Tugas Manajer Investasi adalah mengelola dana untuk diinvestasikan pada produk pasar modal.

  2. Selanjutnya reksa dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ditawarkan kepada investor. Investor berinvestasi di Reksa Dana dengan cara melakukan pemindahan uang ke rekening reksa dana yang terdaftar di Bank Kustodian. Selanjutnya investor tersebut akan mendapat Unit Penyertaan sebagai satuan kepemilikan Reksa Dana.
  3. Dana investor selanjutnya dikelola oleh Manajer Investasi ke instrumen saham, surat hutang dan pasar uang.