Saat
ini, Reksa Dana syariah merupakan investasi yang menarik bagi masyarakat yang
ingin berinvestasi sesuai dengan syariat Islam.
Reksa Dana syariah adalah Reksa Dana yang
pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Penerbitan
Reksa Dana Syariah wajib mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah yang
diterbitkan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari Manajer Investasi atau Tim
Ahli Syariah.
Pada Reksa Dana Syariah terdapat DPS yang bertugas memastikan pemenuhan prinsip syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Reksa Dana Syariah berinvestasi pada saham yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah (DES), Sukuk, instrumen pasar uang syariah, dan efek syariah lainnya yang ditetapkan OJK. Pada Reksa Dana Syariah terdapat mekanisme pembersihan kekayaan Reksa Dana Syariah (cleansing) dari unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
Pembersihan kekayaan Reksa Dana Syariah dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana Syariah dilakukan terhadap sumber dana berupa jasa giro, bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional, selisih lebih harga jual dari efek atau instrumen pasar uang yang penjualannya melebihi 10 hari kerja, dan pendapatan non halal lainnya. Dana yang tidak dapat diakui sebagai NAB ini wajib digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.