Sejarah Industri Pengelolaan Investasi di Indonesia dimulai pada tahun 1976, saat pemerintah Indonesia menerbitkan PP No. 25 Tahun 1976 dan mendirikan PT Danareksa dengan dasar pertimbangan untuk mempercepat proses perluasan pengikut-sertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan-perusahaan swasta melalui pasar modal menuju pemerataan pendapatan, serta untuk lebih efektif menghimpun dana dari masyarakat agar dapat digunakan secara produktif dalam pembiayaan pembangunan nasional.
PT Danareksa merupakan pelopor dimulainya industri pengelolaan investasi di Indonesia dengan menerbitkan Sertifikat Danareksa (Reksa Dana) pada tahun 1978 sebagai wadah dalam mengumpulkan dana dari masyarakat umum dan mendorong perdagangan surat-surat berharga di pasar modal.
Sumber dana masyarakat dari penerbitan Reksa Dana diharapkan dapat memudahkan emiten untuk membiayai kegiatan investasinya tanpa mengandalkan dana dari perbankan. Di lain sisi, investor pun mendapatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan perusahaan tersebut karena investasi pada Reksa Dana relatif murah dan likuid serta dikelola secara transparan oleh Manajer Investasi (MI) yang profesional dalam suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi.
Reksa Dana tidak hanya memberikan manfaat secara langsung kepada emiten maupun investor tetapi juga secara tidak langsung akan memberikan manfaat bagi industri pasar modal dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berorientasi pada penggunaan sumber dana dalam negeri. Hal ini diharapkan akan dapat memperbaiki struktur pembiayaan nasional yang selama ini sangat tergantung pada pinjaman luar negeri.
Menurut UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, Reksa Dana adalah instrumen Pasar Modal yang diterbitkan oleh Manajer Investasi (MI) sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi (MI). Dari definisi ini, terdapat tiga unsur penting dalam pengelolaan Reksadana, yaitu (a) adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi, (b) investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi, dan (c) MI dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Walaupun sudah terdiversifikasi, Reksa Dana tetap memiliki risiko seperti risiko perubahan ekonomi dan politik, berkurangnya nilai Unit Pernyertaan, kemungkinan Reksa Dana tidak dapat dilikuidasi ataupun risiko wanprestasi. Karena menyangkut mobilisasi dana masyarakat, kepentingan investor Reksa Dana harus terlindungi dengan baik dengan memberikan jaminan dan kepastian terhadap pemenuhan hak-hak investor seperti mendapatkan bukti kepemilikan Unit Penyertaan, kemudahan untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan dan memperoleh hak pembagian harta dalam hal Reksa Dana dilikuidasi berdasarkan undang-undang, hukum dan peraturan yang berlaku.